MANAJEMEN PELAYANAN BIRO PERJALANAN HAJI PLUS DAN UMRAH PADA PT. TANIM WISATA RELIGI DURI RIAU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019

Penulis

  • Zulfila Zulfila STAIN Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.58290/jmbo.v1i2.18

Kata Kunci:

Manajemen, Pelayanan, Biro Perjalanan Haji

Abstrak

Tujuan pelayanan adalah untuk membangun kesetiaan pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Manajemen Biro Perjalanan Haji Plus & Umrah Pada PT.Tanim Wisata Religi Duri Riau. Sedangkan yang menjadi permasalahan adalah: “Bagaimana Manajemen Pelayanan Biro Perjalanan Haji Plus & Umrah Dan Upaya PT.Tanim Dalam Meningkatkan Pelayanan Haji Plus & Umrah PT.Tanim Wisata Religi Duri Riau Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019”. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dilaksanakan pada PT.Tanim  Wisata Religi Duri Riau. Metode Penelitian adalah Metode Deskriptif Kualitatif. Sumber data adalah wawancara dan dokumentasi dengan subjek penelitian sebanyak 23 responden. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 bahwa telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang  dan telah dilaksanakan dengan baik dalam Manajemen Pelayanan PT.Tanim tersebut. kemudian pada pelayanannya telah mendapatkan pengawasan langsung dari pimpinan serta dalam proses Pelayanan diberikan langsung ketika sebelum Jamaah diberangkatkan, ketika Jamaah sudah berada di Tanah Suci, dan juga perpulangan Jamaah.

Referensi

Abdillah, A. (2017). Analisis Sistem terhadap Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Indonesia. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Akhmad, K. A. (2015). Pemanfaatan media sosial bagi pengembangan pemasaran UMKM (Studi deskriptif kualitatif pada distro di Kota Surakarta). Dutacom, 9(1), 43.

BJ, A. H. (n.d.). ANALISIS KINERJA TRAVEL PELAKSANA HAJI DAN UMRAH DI KOTA MAKASSAR.

Fatkhi, R. M. (2018). Haji berulang telaah hadis haji lebih dari sekali.

FEBRI ROHYANI, E. K. A. (2021). PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP KEWAJIBAN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI (STUDI MASYARAKAT TANJUNG HARAPAN KABUPATEN BENGKULU UTARA). IAIN BENGKULU.

Fuadi, H. (2022). Wawancara Dengan Direktur PT.Tanim Wisata Religi Duri Riau 15 Maret 2022, Pukul 09.00 WIB.

Hapsoh, A. S. (2020). Manajemen Pelayanan Pada KBIH Salman ITB Dalam Meningkatkan Kualitas Calon Jamaah. Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah, 5(2), 87–104.

Kementerian Agama, R. I., & Ditjen, P. H. U. (2018). Tuntunan Manasik Haji dan Umrah. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kementerian Agama RI.

Kifli, D. (2010). Manajemen pelayanan jamaah haji dan umrah PT Patuna Tour dan Travel.

Mulyono, E., & Rofi’ie, A. H. (2013). Panduan Praktis dan Terlengkap Ibadah Haji dan Umrah. Trans Media: Jakarta.

Noor, M. (2018). Haji dan Umrah. Jurnal Humaniora Teknologi, 4(1).

Ri, D. A. (2012). Al-Qur’an. In Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Seram, R. B., & Huda, N. (2021). Pengaruh Ketersediaan Fasilitas dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen pada Warnet Golden. Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics, 2(2), 36–43.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. (n.d.).

Unduhan

Diterbitkan

31-10-2022

Cara Mengutip

Zulfila, Z. (2022). MANAJEMEN PELAYANAN BIRO PERJALANAN HAJI PLUS DAN UMRAH PADA PT. TANIM WISATA RELIGI DURI RIAU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019. Jurnal Manajemen Bisnis Dan Organisasi, 1(2), 62–71. https://doi.org/10.58290/jmbo.v1i2.18