ANALISIS PENERAPAN PSAK 109 DAN AUDIT SYARIAH KMA RI No. 733 TAHUN 2018 (STUDI KASUS LAZ AL-AZHAR PEDULI UMMAT)

Penulis

  • Nani Suhartini Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.58290/jmbo.v2i1.83

Kata Kunci:

Zakat, Infaq/Sedekah, PSAK No.109, Sharia Audit, KMA RI No.733 tahun 2018

Abstrak

Standar akuntansi keuangan mengenai laporan keuangan zakat infak/sedekah telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, Standar ini terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 tentang pelaporan keuangan zakat dan infak/sedekah. Penelitian ini dilakukan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar Peduli Ummat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi laporan keuangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar Peduli Ummat apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 serta menganalisis implementasi good sharia governance (GSG) dalam menjamin aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) sesuai Keputusan Menteri Agama RI No.733 tahun 2018. Metode analisis yang yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar Peduli Umat belum seluruhnya membuat laporan keuangan sesuai PSAK No109 karena belumnya membuat laporan aset kelolaan yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan Lembaga Zakat. Implementasi good sharia governance oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar Peduli Ummat dalam menjamin aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) sesuai UU No 23 tahun 2011 dan Keputusan Menteri Agama RI No.733 tahun 2018 sudah sesuai syariah, karena LAZ Al Azhar Peduli Ummat terus melakukan proses koordinasi dan pengawasan di seluruh lini manajemen, audit internal oleh fungsi pengawasan dan pemeriksaan antara 3 pihak yakni Dewan Syariah Al Azhar (DSA) sebagai audit sharia review, dan inspektorat Yayasan Pesantren Islam Al Azhar sebagai auditor internal, terakhir audit keuangan eksternal oleh Kantor Akuntan Publik, dan audit syariah oleh kementerian Agama.

Referensi

Al-Zuhayly, Wahbah. 1995. Zakat, Kajian Berbagai Mazhab. PT.Remaja Rosdakarya-Bandung.

Beik, I.S., Hanum, H., Muljawan, D., Yumanita, D., Fiona, A., Nazar, J. K. (2015). Core Principles for Effective Zakat Supervision: Consultative Document. Jakarta: International Working Group on Zakat Core Principles.

Chapra, M.Umer. 2002. Role of worldview and strategy. Islam and the economic challenges. Leicester. UK: The Islamic Foundation.pp.1-9

Firdaus, M., Beik, I. S., Irawan, T., Juanda, B. (2012). Economic Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia (Working Paper Series WP#1433-07). Jeddah: Islamic Research and Training Institute.

Hariyanto, Syawal. 2014. “Analisis Penerapan Akuntansi Zakat, Infak, dan sedekah pada Baitul Mal Kota Lhoksumawe”. Jurnal dipublikasikan Politeknik Negeri Lhoksumawe.

Hidayat, Syamsul. 2018. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109 Pada Yayasan Rumah Yatim Arrohman: Indentifikasi Faktor Pendukung”. Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia. Vol 1, No.1 hal 17- 26 Maret 2018.

Indrayani, Rina, dkk. 2011. “Analisis Perlakuan Akuntansi Zakat, Infaq dan Shodaqoh pada Lembaga Amil Zakat Peduli Ummat (LAZ DPU) di Samarinda. Jurnal dipublikasikan Universitas Mulawarman.

Keputusan Menteri Agama RI No.733 tahun 2018

Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Lembaga Amil Zakat Peduli Umat untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012-2017

Listyowati, Ika, dkk. 2016. “Analisis Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/sedekah pada LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat”. Jurnal dipublikasikan Universitas Islam Batik Surakarta.

Megawati, Devi, dkk. Volume 17 No1.2012. “Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Akuntansi Infak/sedekah pada BAZ Kota Pekanbaru” Jurnal dipublikasikan. UIN Sutan Syarif Kasim Riau.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.109. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

Prof.DR.K.H.Didin Hafidhuddin.2002. “Zakat dalam Perekonomian Modern”. Gema Insani, Jakarta

Purnomo, Agung. 2011. “Perlakuan Akuntansi Zakat pada Lembaga Amil Zakat”. Jurnal dipublikasikan. Institut Negeri Islam Jember.

Shahnaz, Sabrina. 2016. “Penerapan PSAK No.109 Tentang Pelaporan Keuangan Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah Pada BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi. Volume 16 No.01.

Slamet Wiyono,Taufan Maulamin. 2013. “Memahami Akuntansi Syariah di Indonesia Aplikasi pada Entitas Perbankan Syariah,Takaful,Entitas Syariah lainnya dan Entitas Kovensional yang Melakukan Transaksi Syariah ”. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Trisnawati, Feny. 2014. “Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah Pada BAZ Kota Pekanbaru”. Jurnal Penelitian Sosial Keagaman, vol.17, No.1

Undang-undang No.23 tahun 2011

Wiroso . 2011. “Akuntansi Transaksi Syariah”. Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta

Yin, Robert. 2012. Studi Kasus: Desain dan Metode. Jakarta: RajaGrafindo

Persada.

Yuswar Z.B,Hermin Triyowati, Yolanda Masnita dan Sumardjo 2015. “Zakat Infak Sedekah dan Akuntansinya serta Potensinya dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Miskin”. Universitas Trisakti ,Jakarta

Unduhan

Diterbitkan

20-06-2023

Cara Mengutip

Suhartini, N. (2023). ANALISIS PENERAPAN PSAK 109 DAN AUDIT SYARIAH KMA RI No. 733 TAHUN 2018 (STUDI KASUS LAZ AL-AZHAR PEDULI UMMAT). Jurnal Manajemen Bisnis Dan Organisasi, 2(1). https://doi.org/10.58290/jmbo.v2i1.83