PELATIHAN PENYUSUNAN DRAF PERATURAN DESA YANG PARTISIPATIF DI DESA LANAUS KECAMATAN INSANA TENGAH KABUPATEN TTU

Penulis

  • Kanisius Kono Universitas Timor
  • Fidel Universitas Timor
  • Herri Universitas Timor

DOI:

https://doi.org/10.58290/jupemas.v3i1.208

Kata Kunci:

Peraturan Desa (Perdes), Penyusunan Draf Perdes, Pemerintah Desa (Pemdes)

Abstrak

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali dan membangkitkan partisipasi seluruh elemen dalam masyarakat dalam penyusunan peraturan desa di Desa Lanaus. Keberadaan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) merupakan pengakuan terhadap pemerintah desa secara utuh. UU Desa juga mengandung asas subsidiaritas yang menekankan negara memberikan desa kewenangan untuk mengurus rumah tangga pemerintahannya termasuk membuatkan regulasi atau peraturan desa. Peraturan Desa merupakan salah satu kelengkapan alat dalam mengelola rumah tangga pemerintah. Peraturan desa disusun oleh Pemerintah Desa, aparat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh masyarakat. Meskipun telah diberikan wewenang, pemerintah desa belum memahami secara utuh peran dan fungsinya, terutama dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa. Selain itu, proses penyusunan Perdes juga tidak partisipatif dan demokratis yang melahirkan pembangkangan terhadap Perdes yang telah ditetapkan. Desa Lanaus belum memiliki regulasi desa baik itu peraturan desa maupun peraturan kepala desa tentang Pembangunan desa yang holistik dan pelestarian kebudayaan masyarakat, pengelolaan BUMDES dan Pengembangan potensi khas desa. Desa belum mempunyai regulasi karena pemerintah belum memahami peraturan desa dan keterbatasan SDM dalam menyusun peraturan desa. Untuk itu, tim berinisiatif untuk memberikan pencerahan dan pelatihan penyusunan draf peraturan desa demi adanya peningkatan SDM dalam lingkup pemerintah desa terutama Kepala Desa, aparat desa, BPD sehingga terwujud ketertiban, kemajuan dan kesejahteraan hidup masyarakat setempat.

Referensi

Mukri, A. (2018) Faktor-faktor penyebab Belum Efektifnya peran Badan Pemusyawaratah Desa Dalam penyusunan Peraturan Desa (Studi Kasus di Desa Seri Kembang II Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir). Jurnal Bhineka Tunggal Ika, 5 (1), 13-24).

Nurdinawati Eva. 2019. Buku Pintar Pengelolaan Aset Desa. Temanggung: Pustaka Desa Indonesia.

Putri Kian. 2019. Buku Pintar Kewenangan Desa dan Regulasi Desa. Temanggung: Pustaka Desa Indonesia.

Prasetya, A. F. Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam mewujudkan Pembentukan Peraturan Desa Dalam Mewujudkan Pembentukan Peraturan Desa yang Partisipatif di Kabupaten Lampung Timur. FIAT JUSTISIA, 10(3), 413-586).

Puansah, I (2020). Pelaksnanaan Otonomi Desa Dalam mewujudkan Pemberdayaan Aparatus Pemerintah Desa Tambiski Nauli, Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(1), 44-54.

Saputra, P. (2014). Optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa (Studi Kasusu di Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi). UIN. Syarif Hidayatullah Jakarta.

Setiawati. (2018). Peran Badan Permusyarawatan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa. Jurnal Pendidikan kewarganegaraan, 5(1), 61-84.

Wijayanto, Dody Eko. (2014). Kepala Desa dengan Badan Permusyarawatan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Independent, 2(1), 40-50

Unduhan

Diterbitkan

30-03-2024

Cara Mengutip

Kono, K., Atanus, F., & Anin, H. F. (2024). PELATIHAN PENYUSUNAN DRAF PERATURAN DESA YANG PARTISIPATIF DI DESA LANAUS KECAMATAN INSANA TENGAH KABUPATEN TTU. Jurnal Umum Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1–7. https://doi.org/10.58290/jupemas.v3i1.208