PENDAMPINGAN MUSYAWARAH PEMBEBASANTANAH MASYARAKAT UNTUK PEMBANGUNAN DESTINASI WISATA DI DESA OETALUS

Penulis

  • Helidorus F. Anin Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Timor
  • Mariano Sengkoen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Timor

DOI:

https://doi.org/10.58290/jupemas.v3i4.370

Kata Kunci:

Musyawarah Desa, Wisata, Lahan Masyarakat

Abstrak

Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah mengidentifikasi potensi sengketa lahan, menghasilkan konsensus dari pemilik lahan dan memberi rekomendasi bagi pemerintah desa untuk membuat kontrak kerja penggunaan lahan masyarakat dalam pembangunan desa wisata di Desa Oetalus. Metode yang digunakan dalam kegiatan pendampingan ini adalah Diskusi Kelompok Bersama untuk mendapatkan masukan mengenai potensi konflik lahan dilanjutkan dengan menghasilkan konsesus bersama dalam pengalihan lahan. Hasil kegiatan adalah masyarakat pemilik lahan bersedia memberikan lahan untuk pembangunan wisata dengan skema bagi hasil. Tim Pendamping selanjutnya memberi rekomendasi bagi pemerintah Desa Oetalus untuk menyusun kontrak kerja berbasis masyarakat dengan mengedepankan konsep justice of fairnes, memprioritaskan masyarakat sebagai pihak yang paling tidak diuntungkan.

Referensi

Bebbington, J. (1997), "Engagement, education and sustainability: A review essay on environmental accounting". Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 10 No. 3, 365-381.

Diani, Ni Wayani. 2018. “Pola Penyelesaian Tanah Antara Masyarakat di Daerah Gili Trawangan dengan PT. Wanawisata Alam Hayati (Studi Kasus di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara). Jurnal Unmas Mataram, Ganec Swara. Vol 12, No 1. 132 – 136.

Forsyth, Timothy J. 1995. “Tourism and agricultural development in Thailand”. Annals of Tourism Research Volume 22, Issue 4, 1995, 877-900

Rawls, Jhon. 1971. A Theory of Justice, Chapter II The Principle of Justice. Publisher: The Belknap Press of Harvard University Press Cambridge, Massachusetts, Terjemahan Susanti Adi Nugroho, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Group.

Tim Penyusun. 2024. RPJMDesa Oetalus Tahun 2024 – 2029. Dokumen tidak Dipublikasikan.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Wahyundaria, Dwi Ajeng dan I Nyoman Sunarta. 2020. “Identifikasi Dampak Perkembangan Pariwisata terhadap Lingkungan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung”. Jurnal Destinasi Pariwisata, Vol. 9 No 1, 2020.

Unduhan

Diterbitkan

09-12-2024

Cara Mengutip

Anin, H. F., & Sengkoen, M. (2024). PENDAMPINGAN MUSYAWARAH PEMBEBASANTANAH MASYARAKAT UNTUK PEMBANGUNAN DESTINASI WISATA DI DESA OETALUS. Jurnal Umum Pengabdian Masyarakat, 3(4), 89–95. https://doi.org/10.58290/jupemas.v3i4.370