PENDAMPINGAN KELEMBAGAAN DESA DI DESA SUBUN, KECAMATAN INSANA BARAT, KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA (TTU)
DOI:
https://doi.org/10.58290/jupemas.v4i4.561Kata Kunci:
Pendampingan, Penguatan Kapasitas, BPD, BUMDesAbstrak
Desa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Untuk mewujudkannya diperlukan pengelolaan kelembagaan desa yang solid, efektif dan efisien terhadap beberapa lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, masih banyak kelembagaan desa yang tidak berjalan dengan baik seperti yang seharusnya. Hal ini juga ditemukan terjadi di desa Subun, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). BPD Subun belum menjalankan tupoksinya secara maksimal karena minimnya pemahaman sedangkan BUMDes Ufab Taolen Subun selama ini mengalami “mati suri” karena pengelolaan keuangan yang buruk. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi bagi BPD dan BUMDes dengan menggunakan strategi kronologis melalui model kegiatan ceramah, Focus Group Discussion (FGD), praktek langsung, pendampingan dan evaluasi. Diharapkan kegiatan pendampingan ini akan meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi desa dalam menjalankan tugas mereka.
Referensi
Abdur Rozaki, dkk, 2016. Pendampingan Desa dari Rezim ke Rezim. Yogyakarta: Desk Study IRE, KSI.
Asmoko, Hindri. 2006. Pengaruh Penganggaran Berbasis Kinerja terhadap Efektivitas Pengendalian. Jurnal Akuntansi Pemerintah, Volume 2 Nomor 2, Universitas Paramadina.
Dakelan, dkk. 2016. Mewujudkan Desa Inklusif (Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Pro Poor dan Responsif Gender). Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dwipayana, Arie dan Krisdyatmiko (eds.) 2004. Pembangunan Yang Meminggirkan Desa. Yogyakarta: IRE & Yayasan TIFA.
Kamuli, Sukarman. 2019. Manual Book Pendampingan dan Partisipasi – Pemberdayaan Berkelanjutan untuk Masyarakat Nelayan Pesisir. Gorontalo: Universitas Gorontalo.
Li, Tania Murray. 2012. Kehendak untuk Memperbaiki: Perencanaan, Kekuasaan, dan Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Marjin Kiri.
Mukhlis, dkk. 2018. Pelatihan Pembuatan Larutan dalam berbagai Konsentrasi di Pondok Pesantren. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Umum Pengabdian Masyarakat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





