PERAN AKTIVITAS SENI MENGGAMBAR DALAM MENDIDIK ANAK DI ERA DIGITAL : PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Penulis

  • R. Jossy Belgradoputra Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.64626/snej.v4i1.619

Kata Kunci:

seni menggambar, sosiologi hukum, pendidikan anak

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola sosialisasi anak secara signifikan, ditandai dengan meningkatnya paparan gawai yang berpotensi mengurangi kualitas interaksi sosial dan proses pembentukan nilai sejak usia dini. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan serius bagi tujuan hukum perlindungan anak dan pendidikan nasional yang menekankan pengembangan kepribadian, empati, dan kreativitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran aktivitas seni menggambar sebagai sarana pendidikan dan sosialisasi hukum non-formal dalam mendidik anak di era digital, dengan menempatkan anak sebagai subjek aktif dalam proses belajar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum, melalui studi lapangan di Barli Art Studio, Bandung. Data diperoleh melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam dengan pendidik seni, serta dianalisis menggunakan kerangka Teori Budaya Hukum Lawrence M. Friedman, Teori Sosialisasi Hukum Soerjono Soekanto, dan Teori Hukum sebagai Rekayasa Sosial Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas seni menggambar berkontribusi pada pembentukan konsentrasi, logika dasar, sensorimotor halus, serta empati anak melalui proses dialogis dan non-instruktif. Aktivitas ini juga berfungsi sebagai medium internalisasi nilai dan norma secara humanis. Kesimpulannya, seni menggambar memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum awal anak dan perlu diakui sebagai bagian penting dari kebijakan hukum pendidikan di Indonesia

Referensi

Avianingrum, N.A. (2024) ‘Penanganan Cyberbullying terhadap Remaja dalam Perspektif Hukum Siber di Indonesia : Tinjauan Normatif Yuridis hukum tetapi juga perlu didukung oleh edukasi masyarakat , penguatan’, Jurnal Hukum dan Kenengaraan Politik, 4(1), pp. 52–76. Available at: https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.14421/n3xx0g94.

Awaludin Marwan (2022) Teori hukum progresif 4.0. Yogyakarta: Thafa Media.

Dinn Wahyudin, et. al. (2024) ‘Kajian Akademik Kurikulum Merdeka’, Kemendikbud, pp. 1–143.

Gil-Ruiz, P. et al. (2025) ‘Children’s Drawing and Graphic Development: An Empirical Study of the Developmental Stages According to Lowenfeld’, Education Sciences, p. 681. Available at: https://doi.org/10.3390/educsci15060681.

Habiby, M.N.A. et. a. (2025) ‘DAMPAK PENGGUNAAN GADGET TERHADAP INTERAKSI SOSIAL ANAK DI MAYARAKAT PADA ERA DIGITAL (Study pada Masyarakat Daerah Yogyakarta)’, A L - D Y A S: Jurnal Inovasi dan Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), pp. 974–1005.

Indonesia (2003) Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Indonesia: JDIH Database Peraturan.

Indonesia (2014) Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Indonesia: JDIH Database Peraturan.

Jim Supangkat (1996) Titik Sambung: Barli Dalam Wacana Seni Lukis Indonesia. first edit. Jakarta: Etno Mitra Pustaka.

Jossy S. Belgradoputra (2025) ‘Wawancara dengan Sanga Adhitya Priagana, di museum Barli 17 - 19 Mei 2025’. Bandung.

Livingstone, S. and Blum-Ross, A. (2020) ‘Parenting for a Digital Future: How Hopes and Fears about Technology Shape Children’s Lives’. Oxford University Press. Available at: https://doi.org/10.1093/oso/9780190874698.001.0001.

Melly Latifah. Divisi Perkembangan Anak and Departemen IKK, FEMA, I. (2025) Gawai dan Anak: Tantangan Orang Tua di Era Digital, artikel.

Moh. Fathurrahman (2020) Diskursus Pendidikan Seni Hari-Ini, Memaknai Kebebasan Dalam Beraktivitas Seni Rupa: Sebuah Kajian Dari Perspektif Konstruktivis. Edisi 1. Edited by M. Nizar. Yogyakarta: Penerbit Quantum.

Nahor, T.B. (2023) ‘Peran Hukum Kesehatan Dalam Perlindungan Terhadap Penggunaan Gawai yang Berlebihan’, Justice Voice, 1(2), pp. 103–115. Available at: https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.206.

Piaget, J. (2007) The Child’s Conception of the World: A 20th-Century Classic of Child Psychology. Bloomsbury Academic (G - Reference,Information and Interdisciplinary Subjects Series).

Radesky, J.S., Schumacher, J. and Zuckerman, B. (2015) ‘Mobile and interactive media use by young children: the good, the bad, and the unknown.’, Pediatrics, 135(1), pp. 1–3. Available at: https://doi.org/10.1542/peds.2014-2251.

Rika Saraswati (2015) Hukum perlindungan anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo (2009) Hukum dan Perilaku, Hidup Baik Adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Soekanto, S. (1982) Sosiologi: suatu pengantar. Jakarta: Rajawali, Jakarta.

Soekanto, S. and Budi Sulistyowati (2019) Sosiologi hukum dalam masyarakat. 49th edn. Depok: Rajawali Pers.

Teddy Lesmana (2021) Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman; Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial.

Yanuarita Nur Hanifa, Dadan Wildan, S.K. (2025) ‘Implementasi Nilai Kearifan Lokal Cublak Cublak Suwengdalam Pembelajaran MERDEKA’, Jurnal Socius: Jurnal of Sociology Research and Education, 12(2), pp. 166–178. Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.24036/scs.v12i2.668.

Zidan Fahman Arbi, A. (2024) ‘Transformasi Sosial dalam Pendidikan Karakter di Era Digital: Peluang dan Tantangan’, Social Studies in Education, 02(02), pp. 191–206.

Diterbitkan

31-01-2026

Cara Mengutip

Belgradoputra, R. J. (2026). PERAN AKTIVITAS SENI MENGGAMBAR DALAM MENDIDIK ANAK DI ERA DIGITAL : PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Science and Education Journal, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.64626/snej.v4i1.619

Terbitan

Bagian

Kebijakan Bagian